Rabu, 15 Agustus 2012

Bolehkah Menggunakan Pil Anti-Haid di Bulan Rhamadan?


      
Diantara para dokter yang bekerja untuk khalifah Harun Ar-Rasyid terdapat seorang yang beragama Nasrani. Dokter itu bertanya-tanya, apakah didalam Al-quran dan hadits Nabi terdapat suatu ajaran yang mengarah pada kedokteran? Sang Khalifah menjawab dengan membacakan ayat ini:

... Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. (Q.S. Al-A’raf: 31)
[535] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
            Sang khalifah melanjutkan, ”Lambung itu gudang penyakit dan penjagaan itu obat utama. Berikan pada setiap organ tubuh, hal-hal yang memulihkan.” Dokter itu menanggapi,” kitab suci dan nabi kalian tidak tertinggal dari yang dimiliki jalinus di bidang Kedokteran.” Demikianlah pemaparan Abu Hayyan Al-Andalusi dalam tafsirnya, Al-Bahrul-Muhith.
            Pakar tafsir pada sejak muda berguru kepada ratusan ulama di Eropa, Afrika dan asia itu menyadarkan kita tentang hubungan puasa dengan peradaban manusia. Pesan yang hendak disampaikan tegas. Peradaban Islam sama sekali tidak dibangun dengan spirit keserakahan. Peradaban Islam dibangun degan spirit kemaslahatan. Mengutip keterangan khalifah Harun Ar-Rasyid, mufasir itu menegaskan pula prinsip ajaran Islam bahwa setiap organ tubuh berhak atas pemulihan dan penjagaannya. Prinsip itu otomatis terlaksana jika seseorang menjalakan ibadah puasa.


            Beban syariat atau taklif, termasuk pada puasa Ramadan, tidak untuk memberatkan manusia sebagai Mukalaf. Hikmah kesehatan didalamnya sudah diterangkan oleh Khalifah Harun Ar-Rasyid lebih dari 13 abad yang lalu, juga oleh para ahli kedokteran sampai sekarang. Dari Abu Hurairah R.A, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
Berpuasalah kalian maka kalian akan sehat (HR Thabrani) Athiyyah Shaqr dalam Fatwa Al-Azhar menyatakan para perawi hadits ini Tsiqah atau dapat dipercaya.
            Apa maksudnya? Jelas, puasa merupakan kewajiban agama yang tidak melampaui kelayakan manusiawi penganutnya. Ketentuan-ketentuan agama tentang puasa ditaati sampai lebih dari empat belas abad lamanya karena memeng tidak pernah dirasa merugikan manusia sepanjang siklus hidupnya, bahkan memberikan manfaat kesehatan dan meningkatkan keberartian manusia bagi diri dan lingkungannya.
            Ibnu Sina, Perintis kedokteran modern, menulis banyak buku, antara lain karya monumentalnya, Kitab Asy-Syifa’ Al-Illahiyat. Tentang manfaat puasa, beliau mencatat, ”ketiadaan banyak gerak selama orang menjalani puasa, justru menggerakkan tabiat dengan gerakan yang sangat kuat yang mengingatkan pelakunya bahwa ia berada dalam semesta yang diciptakan bukan dengan senda gurau.” Manusia diciptakan dengan misi luhur yang diamanatkan kepadanya. Untuk memikul amanat itu maka setiap tahun Allah memberikan kesempatan pada manusia untuk menempa tabiatnya.
            Tabiat yang hendak dibangun melalui puasa adalah tabiat yang taat, yang harmonis secara biologis, sosial, dan spiritual. Harmoni itu meniscayakan adanya siklus-siklus yang menjaga keteraturan dan pergantian. Siklus hidup manusia bertahap-tahap : dari masa kanak-kanak, kemasa remaja, masa dewasa, sampai masaa tua; dari lemah, menjadi kuat, dan lemah lagi; dari usia tidak produktif, ke usia produktif, hingga akhirnya kembali ke usia tidak produktif lagi. Siapa pun yang tidak memahami siklus hidup manusiawi dalam dirinya akan tertinggal dari kesempatan-kesempatan emas didalamnya.
            Siklus itulah yang menjadi perhatian ulama saat membahas mengenai haid. Siklus itu bersifat biologis, melekat pada diri perempuan sebagai makhluk hidup. Oleh karena itu, kita bisa menyimak keterangan para ulama tentang pil penunda haid juga berkaitan dengan siklus. 
            Para ulama didalam Al-Fiqih ‘Ala Madzahibil Arba’ah menjelasan sebagai berikut.
1.      Jika darah haid itu mengalir diluar siklusnya disebabkan oleh obat-obatan, darah tersebut tidak dinamakan darah haid. Dalam hal ini, seorang perempuan wajib berpuasa dan shalat, serta masih berkewajiban untuk meng-qadha’ kewajiban puasanya. Hal ini juga demi kehati-hatian karena adanya kemungkinan darah yang keluar adalah haid dalam kasus perceraian berarti masa ‘iddah (masa menunggu setelah cerai) –nya belum habis.
2.      Jika obat-obatan untuk menunda haid dipergunakan sebelum haid atau dalam kondisi suci (Bersih atau tidak dalam masa haid) puasanya sah dan tidak wajib qadha’.
3.      Perempuan tidak diperbolehkan mencegah atau memajukan keluarnya darah haid dengan obat-obatan jika dapat membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan itu hukumnya wajib.
Suatu hari orang-orang Arab dari pedalaman berkerumun disekitar Rasulullah SAW dan bertanya tentang masalah berobat. Kemudian menjawab:
Berobatlah kalian maka sesunguhnya Allah tidak menempatkan penyakit apa pun kecuali menempatkan pula obat untuk penyakit itu, selain satu penyakit, yaitu pikun. (HR Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Baihaqi) Al-Alnani menyatakan hadits ini shahih.
     Apakah penggunaan pil penunda haid termasuk berobat yang diperintahkan oleh agama?
Ternyata tidak demikian. Di dalam kitab Fatawa Ibnu Ziyad dan di dalam kitab Fatawa Al-Qimath didapat keterangan boleh menggunakan obat-obatan penunda haid. Sementara di dalam kitab Qurratul ‘Ain Fi Fatawa Al-Haramain menerangkan bahwa penggunaan obat-obatan penunda haid itu makruh (tidak dianjurkan) selama tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau memandulkan. Dan jika menyebabkan terputusnya keturunan maka hukumnya haram.
     Syekh Jadul Haq ‘Ali Jadil Haq, dalam Fatawa Al-Azhar, menutip pendapat para ulama’ mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa obat-obatan yang menyebabkan terputusnya keturunan adalah haram. Obat-obatan yang menunda keturunan untuk sementara waktu tidak haram, asal terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat, misalnya untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi pendidikan anak-anak.
     Obat penunda haid memengaruhi siklus biologis perempuan. Dampaknya pun bisa serius karena bisa memutuskan keturunan. Oleh karena itu, kita perlu mencermati prinsip-prinsip terpenting dibalik pandangan para ulama itu.
     Imam Syatibi, seorang cemerlang dari Andalusia, menjelaskan di dalam Al-Muwafaqat Juz 2, tujuan Syariat mencakup lima kemaslahatan dengan sebutan al-klliyat al-khams. Kelima kemaslahatan itu adalah:
1.      Menjaga agama (hifzud-din)
2.      Menjaga jiwa (hifzun-nafs)
3.      Menjaga akal (hifzul-aql)
4.      Menjaga keturunan (hifzun-nasl)
5.      Menjaga hata dan properti (hifzul-mal)
Setelah mengetahui tujuan-tujuan syariat itu, tujuan kemaslahatan manakah yang hendak dicapai oleh seorang muslimah melalui penggunaan pil penunda haid? Menurut Imam Syatibi, jawaban itu harus dapat dikembalikan pada salah satu tujuan pokok syariat diatas. Syukur jika lebih dari satu tujuan dapat dijangkau.
            Puasa seorang perempuan muslimah pengguna pil penunda haid adalah boleh dan sah. Tetapi sebagian ulama menetapkannya makruh. Adalah bijaksana jika perempuan memutuskan tidak mempergunakannya karena ridha atas siklus biologis anugerah dari Allah. Itu.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes