Rabu, 15 Agustus 2012

Puasa bagi Pekerja Berat, Gimana Ya?



Ketika ayat 183 dan 184 Surat Al-Baqarah turun sampai dengan yang tertulis dibawah ini, para mufasir berbeda-beda dalam memberikan penjelasan.:

183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
[114] Maksudnya memberi Makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.

Perbedaan penjelasan itu terjadi karena adanya bagian ayat diatas yang berbunyi:
....... Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin .... (Q.S. Al-Baqarah: 184)
            Bagian ayat ini dipahami sebagai pemberian kesempatan untuk memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa dengan membayar fidyah. Kemudian, orang-orang tidak brlaku demikian karena turun bagian ayat sesudahnya yaitu:

... karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain ... (Q.S Al Baqarah:  185)
Pekerja Berat tetap berpuasa saat berjuang mencari Rizki Allah

Kita yang masih muda dan kuat menjalankan puasa Ramadan sebaiknya tetap menjalankan puasa sehingga tidak harus mengganti puasa itu dengan fidyah.
            Fidyah adalah memberikan makan setiap hari satu orang miskin dengan setengah Sha’ (gantang) bahan makanan, yaitu yan cukup untuk dua kali makan satu orang dalam sehari (1 Sha’ = 4 mudd dan 1 mudd = 600 gram, jadi ½ Sha’ =  1.200 gram atau 1kg 2ons). Demikian menurut keterangan dari Dr. Dib Al-Bigha dalam kitab, At-Tadzhib.
            Pakar tafsir terkemuka, Prof. M. Quraish Shihab menjelaskn bahwa saat turun ayat 183 dan 184, para mufasir  mimiliki pendapat yang berbeda-beda tentang kedua ayat tersebut.
Pertama, ada yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah SWT memberikan alternatif bagi orang yang wajib puasa, yaitu berpusa atau tidak berpuasa, tetapi dengan membayar fidyah.
Kedua, ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini berbicara tentang para musafir dan orang sakit. Bagi kedua kelompok ini terdapat dua kemungkinan: musafir dan orang yang berat berpuasa maka ketika itu dia boleh tidak berpuasa; dan ada juga diantara mereka yang sebenarnya mampu berpuasa, teapi enggan karena kurang sehat dan dan atau dalam perjalanan. Maka, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan  menggantinya dengan membayar fidyah.
            Dalam karya beliau, Wawasan Al-Qur’an, Prof. M. Quraish Shihab menyatakan bahwa pendapat-pendapat diatas tidak populer dikalangan mayoritas ulama. Mayoritas memahami ayat ini penggalan itu berbicara tentang orang-orang tua atau orang yang mempunyai pekerjaan yang  sangat berat sehingga puasa sangat memberatkannya, sementara ia tidak mempunyai sumber rezeki lain, kecuali pekerjaan itu. Dalam kondisi semacam ini mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa danwajib membayar fidyah. Demikian pula halnya dengan orang sakit yang diduga tidak akan sembuh dari penyakitnya sehingga ia tidak dapat berpuasa. Orang sakit seperti ini diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.
Bagian ayat itu juga mengatur perihal perempuan hamil dan menyusui. Dalam hal ini trdapat rincian. Jika perempuan hamil dan menyusui itu mengkhawatirkan dirinya, diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan tetapi wajib qadha’ (mengganti di hari lain) dan tidak wajib mengelurkan fidyah. Jika yang dikhawatirkan adalah anak yang dikandung atau yang disusui, diperbolehkan baginya tidak berpuasa Ramadan tetapi wajub qadha’ dan membayar fidyah. Demikian penjelasan Dr. Dib Al-Bigha dalam At-Tazhib.
            Abu Bakar Al-Ajurri sebagaimana dikutip oleh Prof. Wahbah Az-Zuhaili, menyatakan bahwa pekerja berat yang takut tidak kuat berpuasa, hendaknya berbuka dan qadha’ apabila memang sulit meninggalkan pekerjaannya. Tetapi, jika tidak membahayakan dirinya maka ia wajib tetap berpuasa.
            Para fuqaha menetapkan wajibnya sahur dan berniat puasa bagi pekerja berat seperti tukang ketam, pembuat roti, tukang besi, dan petugas pengamat perbintangan (astronom) yang bekerja peuh waktu dan penuh konsentrasi. Mereka boleh berbuka puasa jika ternyata mengalami kehausan atau kelaparan yang akan membahayakan jiwanya serta wajib qadha’. Dasarnya adalah firman Allah SWT: 

... Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. Sn-Nisa’: 29)
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

Didalam ayat lain Allah berfirman:
  
... Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maidah: 3)
 [398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
            Mengapa para fuqaha mewajibkan pekerja berat untuk sahur dan menetapkan niat pusa? Karena sipapun tidak akan tahu apa yang akan terjadi besok. Firman Allah berikut ini tidak luput dari pertimbangan fuqaha itu: 

... Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok[1187]. (Q.S. Luqman:34)
[1187] Maksudnya: manusia itu tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok atau yang akan diperolehnya, Namun demikian mereka diwajibkan berusaha.


            Berkaitan dengan ayat itu, Imam Syafi’i menyatakan didalam karyanya, Ar-Risalah bahwa manusia beribadah kepada Allah dengan mengucap atau melakukan sesuatu yang diperintahkan-Nya dan tidak melampauinya karena sesungguhnya itu adalah anugerah Allah SWT. Artinya, seoran muslim tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi pada dirinya esok hari sehingga tidak memanfaatkan anugerah dibalik keberkahan sahur dan pahala niat berpuasa wajib berdasarkan keadaannya sekarang. Bisa jadi, besok hari pekerjaannya tidak seberat biasanya. Dan, bisa jadi pula, fisiknya tidak selemah seperti biasanya. Hal-hal yang tidak diketahui ini adalah urusan Allah.
            Al-Qathani didalam karyanya, As-Safar wa Ahkamuhu, menetapkan hukum sunnah bagi para penempuh perjalanan jauh untuk menuliskan surat wasiat sebelum berangkat karena ia tidak tahu tentang apa yang akan terjadi dalam perjalanannya. Hal ini juga berdasarkan pada ayat 34 Surat Luqman.
            Mengapa pembuat roti dimasukkan ke dalam kelompok pekerja berat? Karena pada waktu itu, pembuatan roti masih menggunakan teknologi sederhana. Pembuatnya harus berada disamping alat pemasak yang mngeluarkan panas dan menyebabkan suhu tinggi pada ruangan kerja mereka. Suhu tinggi diruang kerja ini menyedot banyak air didalam tubuh mereka, sehingga tubuh bisa mengalami dehidrasi (kekurangan cairan) jika berpuasa. Kini sebagian pembuat roti sudah menggunakan peralatan yang lebih bersahabat bagi para pekerjanya sehingga sekarang tidak dimasukkan kedalam kategori pekerja berat. Demikian pula dengan tukang ketam dan tukang besi karena adanya peralatan yang dapat dioperasikan dengan tenaga listrik  dan menghemat tenaga manusia.

         Disarikan dan dikutip dari  Fiqih Puasa untuk Remaja  karangan M. Dian Nafi’ cetakan pertama Juli 2010 Penerbit Inti Medina hal: 188-192.

Buat yang masih punya pertanyaan ataupun uneg-uneg tentang blog ini silahkan kirimkan komentar anda dikolom dibawah ini. Tetap senyum, tetap semangat. Salam Bichephy. See you. Wassalamu alaikum ..... 

2 komentar:

Misbahul mengatakan...

Insyaallah bagi pekerja berat, pekerjaannya akan terasa ringan dan puasanya pun mendapat barokah lebih, jazaakallah :)

Ifiens_EBS mengatakan...

Setuju ama agan Muneer... Lo dah da niat baik, walaupun harus puasa sambil kerja berat, puasanya pasti tetep lancar...

:)

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes