Ketika
ayat 183 dan 184 Surat Al-Baqarah turun sampai dengan yang tertulis dibawah
ini, para mufasir berbeda-beda dalam memberikan penjelasan.:
183.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
184.
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan
kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya.
dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
[114] Maksudnya memberi Makan lebih dari seorang miskin untuk
satu hari.
Perbedaan
penjelasan itu terjadi karena adanya bagian ayat diatas yang berbunyi:
.......
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin .... (Q.S.
Al-Baqarah: 184)
Bagian ayat ini dipahami sebagai
pemberian kesempatan untuk memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa dengan
membayar fidyah. Kemudian, orang-orang tidak brlaku demikian karena turun
bagian ayat sesudahnya yaitu:
...
karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di
bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain ... (Q.S Al
Baqarah: 185)
Pekerja Berat tetap berpuasa saat berjuang mencari Rizki Allah |
Kita yang masih muda dan kuat menjalankan puasa Ramadan sebaiknya tetap menjalankan puasa sehingga tidak harus mengganti puasa itu dengan fidyah.
Fidyah adalah memberikan
makan setiap hari satu orang miskin dengan setengah Sha’
(gantang) bahan makanan, yaitu yan cukup untuk dua kali makan satu orang dalam
sehari (1 Sha’ = 4 mudd dan 1 mudd = 600 gram, jadi ½ Sha’ = 1.200 gram atau 1kg 2ons). Demikian menurut
keterangan dari Dr. Dib Al-Bigha dalam kitab, At-Tadzhib.
Pakar tafsir terkemuka, Prof. M.
Quraish Shihab menjelaskn bahwa saat turun ayat 183 dan 184, para mufasir mimiliki pendapat yang berbeda-beda tentang
kedua ayat tersebut.
Pertama,
ada yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah SWT memberikan alternatif bagi
orang yang wajib puasa, yaitu berpusa atau tidak berpuasa, tetapi dengan
membayar fidyah.
Kedua,
ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini berbicara tentang para musafir dan
orang sakit. Bagi kedua kelompok ini terdapat dua kemungkinan: musafir dan
orang yang berat berpuasa maka ketika itu dia boleh tidak berpuasa; dan ada
juga diantara mereka yang sebenarnya mampu berpuasa, teapi enggan karena kurang
sehat dan dan atau dalam perjalanan. Maka, mereka diperbolehkan untuk tidak
berpuasa dan menggantinya dengan
membayar fidyah.
Dalam karya beliau, Wawasan
Al-Qur’an, Prof. M. Quraish Shihab menyatakan bahwa pendapat-pendapat
diatas tidak populer dikalangan mayoritas ulama. Mayoritas memahami ayat ini
penggalan itu berbicara tentang orang-orang tua atau orang yang mempunyai
pekerjaan yang sangat berat sehingga
puasa sangat memberatkannya, sementara ia tidak mempunyai sumber rezeki lain,
kecuali pekerjaan itu. Dalam kondisi semacam ini mereka diperbolehkan untuk
tidak berpuasa danwajib membayar fidyah. Demikian pula halnya dengan orang
sakit yang diduga tidak akan sembuh dari penyakitnya sehingga ia tidak dapat
berpuasa. Orang sakit seperti ini diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib
membayar fidyah.
Bagian
ayat itu juga mengatur perihal perempuan hamil dan menyusui. Dalam hal ini
trdapat rincian. Jika perempuan hamil dan menyusui itu mengkhawatirkan dirinya,
diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan tetapi wajib
qadha’ (mengganti di hari lain) dan tidak wajib mengelurkan fidyah. Jika yang
dikhawatirkan adalah anak yang dikandung atau yang disusui, diperbolehkan
baginya tidak berpuasa Ramadan tetapi wajub qadha’ dan membayar fidyah.
Demikian penjelasan Dr. Dib Al-Bigha dalam At-Tazhib.
Abu Bakar Al-Ajurri sebagaimana
dikutip oleh Prof. Wahbah Az-Zuhaili, menyatakan bahwa pekerja berat yang takut
tidak kuat berpuasa, hendaknya berbuka dan qadha’ apabila memang sulit
meninggalkan pekerjaannya. Tetapi, jika tidak membahayakan dirinya maka ia
wajib tetap berpuasa.
Para fuqaha menetapkan wajibnya
sahur dan berniat puasa bagi pekerja berat seperti tukang ketam, pembuat roti,
tukang besi, dan petugas pengamat perbintangan (astronom) yang bekerja peuh
waktu dan penuh konsentrasi. Mereka boleh berbuka puasa jika ternyata mengalami
kehausan atau kelaparan yang akan membahayakan jiwanya serta wajib qadha’.
Dasarnya adalah firman Allah SWT:
... Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. Sn-Nisa’: 29)
... Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. Sn-Nisa’: 29)
[287] Larangan membunuh diri sendiri
mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti
membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
Didalam
ayat lain Allah berfirman:
...
Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maidah: 3)
[398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan
yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Mengapa para fuqaha mewajibkan
pekerja berat untuk sahur dan menetapkan niat pusa? Karena sipapun tidak akan
tahu apa yang akan terjadi besok. Firman Allah berikut ini tidak luput dari
pertimbangan fuqaha itu:
...
Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan
diusahakannya besok[1187]. (Q.S. Luqman:34)
[1187] Maksudnya: manusia itu tidak
dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok atau yang akan
diperolehnya, Namun demikian mereka diwajibkan berusaha.
Berkaitan dengan ayat itu, Imam
Syafi’i menyatakan didalam karyanya, Ar-Risalah bahwa manusia beribadah kepada
Allah dengan mengucap atau melakukan sesuatu yang diperintahkan-Nya dan tidak
melampauinya karena sesungguhnya itu adalah anugerah Allah SWT. Artinya, seoran
muslim tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi pada dirinya esok hari sehingga
tidak memanfaatkan anugerah dibalik keberkahan sahur dan pahala niat berpuasa
wajib berdasarkan keadaannya sekarang. Bisa jadi, besok hari pekerjaannya tidak
seberat biasanya. Dan, bisa jadi pula, fisiknya tidak selemah seperti biasanya.
Hal-hal yang tidak diketahui ini adalah urusan Allah.
Al-Qathani didalam karyanya,
As-Safar wa Ahkamuhu, menetapkan hukum sunnah bagi para penempuh perjalanan
jauh untuk menuliskan surat wasiat sebelum berangkat karena ia tidak tahu tentang
apa yang akan terjadi dalam perjalanannya. Hal ini juga berdasarkan pada ayat
34 Surat Luqman.
Mengapa pembuat roti dimasukkan ke
dalam kelompok pekerja berat? Karena pada waktu itu, pembuatan roti masih
menggunakan teknologi sederhana. Pembuatnya harus berada disamping alat pemasak
yang mngeluarkan panas dan menyebabkan suhu tinggi pada ruangan kerja mereka.
Suhu tinggi diruang kerja ini menyedot banyak air didalam tubuh mereka,
sehingga tubuh bisa mengalami dehidrasi (kekurangan cairan) jika berpuasa. Kini
sebagian pembuat roti sudah menggunakan peralatan yang lebih bersahabat bagi
para pekerjanya sehingga sekarang tidak dimasukkan kedalam kategori pekerja
berat. Demikian pula dengan tukang ketam dan tukang besi karena adanya
peralatan yang dapat dioperasikan dengan tenaga listrik dan menghemat tenaga manusia.
Disarikan dan dikutip dari Fiqih Puasa untuk Remaja karangan M. Dian Nafi’ cetakan pertama Juli
2010 Penerbit Inti Medina hal: 188-192.
Buat yang masih
punya pertanyaan ataupun uneg-uneg tentang blog ini silahkan kirimkan komentar
anda dikolom dibawah ini. Tetap senyum, tetap semangat. Salam Bichephy. See
you. Wassalamu alaikum .....
2 komentar:
Insyaallah bagi pekerja berat, pekerjaannya akan terasa ringan dan puasanya pun mendapat barokah lebih, jazaakallah :)
Setuju ama agan Muneer... Lo dah da niat baik, walaupun harus puasa sambil kerja berat, puasanya pasti tetep lancar...
:)
Posting Komentar